masukkan script iklan disini
Sunguh malang sekali nasib Eko Purnomo (37), warga RT 05 RW 06 Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Dirinya punya rumah, tapi tak bisa ditempati lantaran tertutup tembok tetangga.
Tak ada akses jalan keluar masuk yang disediakan, akhirnya membuat keluarga Eko harus mengungsi di rumah kontrakan. Dilansir dari detik.com (11/9/2018), sebetulnya yang bersangkutan sudah mencoba untuk bermusyawarah dengan si pemilik tanah dengan mediasi dari Ketua RT serta Ketua RW setempat.
Namun hasilnya nol besar karena harga yang diajukan untuk membeli akses jalan tak cocok. Kini ia bingung sekaligus pasrah. Masa harus panjat genteng untuk masuk ke rumahnya?
Padahal ada solusi agar ia bisa mendapatkan hak "jalan" untuk tempat tinggalnya tersebut. Akan tetapi tentu saja harus diselesaikan lewat jalur hukum perdata, jika benar tak ada titik temu dengan si pemilik tanah.
Nah, tentu butuh sosok Pengacara handal yang bisa membantu Eko untuk keluar dari kesulitannya. Dengan kabar viral yang telah menyebar ini, rasanya sosok pengacara kondang Hotman Paris bisa turun tangan membantu melakukan gugatan hukum.
Apalagi kalau kita lihat akhir-akhir ini pengacara yang sering mengajak masyarakat umum berbincang di Kopi Joni itu mulai akrab dengan yang namanya bantuan hukum pro bono alias cuma-cuma.
Ini ditambah kemungkinan untuk memenangkan kasus cukup terbuka lebar. Sebab aturan rumah terkurung ini sudah ada payungnya lewat pasal 667 dan 668 KUH Perdata, yang bunyinya begini :
Nah, dari situ kita bisa menyimpulkan jika Eko bisa menuntut melalui pengadilan agar dibukakan akses jalan menuju ke rumahnya. Nantinya putusan pengadilan akan memberikan putusan untuk mengabulkan gugatan tersebut disertai dengan kewajiban dari Eko juga untuk mengganti kerugian pemangkasan lahan atau pembukaan jalan dengan tarif yang sepantasnya.
Jika membaca rumusan pasal tersebut, maka kasus ini bisa dengan mudah untuk dimenangkan. Bagaimana Hotman Paris, tertarik turun tangan?