masukkan script iklan disini
Partai Demokrat menyayangkan Polda Metro Jaya yang akan memanggil Rocky Gerung untuk diperiksa terkait ucapannya yang menyebut ‘kitab suci itu fiksi’.
Pemanggilan Rocky Gerung itu karena adanya laporan dari Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Kepala Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, mestinya kepolisian sejak awal menolak pelaporan terhadap Rocky Gerung tersebut.
Menurutnya, pemikiran yang disampaikan Rocky tidak boleh diadili.
“Kami yakin betul ini adalah pemikiran yang tidak boleh diadili. Karena pemikiran harus dilawan dengan pemikiran.
Kami menyarankan kepada pelapor untuk debat pemikiran saja dengan Rocky Gerung,” katanya kepada Kronologi.id, Rabu (30/1/2019).
Ferdinand menilai, pelaporan terhadap Rocky itu sejak awal memang tidak memenuhi legal standing secara hukum.
Hal itu sama yang terjadi dengan laporan terhadap musisi Ahmad Dhani yang saat ini sudah ditahan di Lapas Cipinang.
“Rocky Gerung ini sama polanya (dengan Dhani). Kami melihat laporan ini dipaksakan, diada-adakan hanya untuk membungkam kaum-kaum kritis kepada pemerintah,” ujarnya.
Dia kemudian mempertanyakan keadilan hukum yang terjadi di pemerintahan Joko Widodo saat ini.
Menurut dia, banyak justru kelompok pendukung pemerintah yang dibiarkan saja meskipun melakukan fitnah dan menyampaikan ujaran-ujaran kebencian.
“Kelompok yang mendukung pemerintah bebas semaunya, mencaci siapa saja tanpa diusut oleh pihak kepolisian.
Nah inilah ketidakadilan yang terus terjadi,” tegas Ferdinand.
“Kami sebagai sahabat dari Rocky Gerung akan mendukung Rocky Gerung menghadapi permasalahan ini, menghadapi tuduhan ini,” pungkasnya.
Pemanggilan Rocky Gerung itu karena adanya laporan dari Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Kepala Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, mestinya kepolisian sejak awal menolak pelaporan terhadap Rocky Gerung tersebut.
Menurutnya, pemikiran yang disampaikan Rocky tidak boleh diadili.
“Kami yakin betul ini adalah pemikiran yang tidak boleh diadili. Karena pemikiran harus dilawan dengan pemikiran.
Kami menyarankan kepada pelapor untuk debat pemikiran saja dengan Rocky Gerung,” katanya kepada Kronologi.id, Rabu (30/1/2019).
Ferdinand menilai, pelaporan terhadap Rocky itu sejak awal memang tidak memenuhi legal standing secara hukum.
Hal itu sama yang terjadi dengan laporan terhadap musisi Ahmad Dhani yang saat ini sudah ditahan di Lapas Cipinang.
“Rocky Gerung ini sama polanya (dengan Dhani). Kami melihat laporan ini dipaksakan, diada-adakan hanya untuk membungkam kaum-kaum kritis kepada pemerintah,” ujarnya.
Dia kemudian mempertanyakan keadilan hukum yang terjadi di pemerintahan Joko Widodo saat ini.
Menurut dia, banyak justru kelompok pendukung pemerintah yang dibiarkan saja meskipun melakukan fitnah dan menyampaikan ujaran-ujaran kebencian.
“Kelompok yang mendukung pemerintah bebas semaunya, mencaci siapa saja tanpa diusut oleh pihak kepolisian.
Nah inilah ketidakadilan yang terus terjadi,” tegas Ferdinand.
“Kami sebagai sahabat dari Rocky Gerung akan mendukung Rocky Gerung menghadapi permasalahan ini, menghadapi tuduhan ini,” pungkasnya.