masukkan script iklan disini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung pada Kamis (31/1/2019). Pemanggilan Rocky terkait kasus dugaan penisataan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'.
Hal itu Rocky diucapkan di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun' pada Selasa (10/4/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan adanya peamnggilan tersebut.
Argo mengatakan, pemanggilan tersebut bukan dalam rangka pemeriksaan. Pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky. Rocky dijadwalkan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Kedatangan, Lapian untuk melaporkan pakar politik Rocky Gerung .
Laporan itu terkait pernyataan Rocky 'Kitab suci adalah fiksi' dalam program acara Indonesia Lawyer Club di stasiun TV One, pada 10 April 2018 lalu. Lapian juga membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman adanya dugaan penodaan agama dalam ucapan Rocky.
"(Barang bukti) Youtube Official TV One sudah kami download, berkas transkrip juga. Kami laporkan karena Pak Rocky Gerung ini orang Manado. Saya juga orang Manado, dia (Rocky) Kristen saya Kristen. Mungkin bisa in-linenya. Apa di sini? Kitab suci dibilang fiksi," kata Jack di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.