Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Giliran TNI AU Bertindak Tegas, Anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya Dicopot & Ditahan Akibat Cuitan Istrinya Yang Nyinyirin Wiranto

12 Oktober, 2019, 12.10.19 WIB Last Updated 2022-08-21T06:30:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Usai TNI AD memecat dua anggotanya lantaran cuitan sang istri keduanya yang ikut berbahagia atas penyerangan terhadap Menkopolhukan Wiranto, Kini giliran TNI AU yang bertindak tegas terhadap anggota yang bernama Lanud Muljono

Lanud Muljono dicopot dari jabatannya Akibat Cuitan Istrinya Yang menganggap penyerangan terhadap Wiranto sebagai pengalihan isu dan hanya sebuah drama

" jangan jangan ini hanya drama si Wir, buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan , tapi kalau memang benar ada pen***kan, mudah mudahan si Pen****nya baik baik aja dan selamat dari amukan polisi , buat yang Di T***k semoga lancar kematiannya " demikian tulisan istri lanud muljono lewat akun facebooknya yang bernama Fita Sulistyowati


Sebagaimana dilansir Indonesiakininews.com dari situs resmi TNI AU https://tni-au.mil.id,  TNI AU Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto di media sosial (facebook). Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi.

Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Liputan Indonesiakininews.com
Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+