Kasus pembunuhan berencana diduga dilakukan Ferdy Sambo CS hingga saat ini masih jadi perbincangan publik.
Publik pun kini menantikan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Publik juga masih penasaran apa sebenarnya motif dari pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Lima orang kini telah ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Termasuk dalang utama pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo CS.
Apalagi Polri segera melakukan reka ulang atau rekonstruksi bagaimana cara Ferdy Sambo CS habisi Brigadir J.
Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa Selasa 30 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses reka ulang kasus pembunuhan tersebut akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai fakta itu janji kita," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu 28 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.
Terkait hal teknis pelaksanaan reka ulang peristiwa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.
“Itu teknis ya biar diserahkan kepada Tim penyidik, yang penting semua doakan kita semua,” ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Pelaksanaan reka ulang akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
TKP rumah Dinas Ferdy Sambo itu tempat dimana Brigadir J kehilangan nyawa pada 8 Juli 2022 lalu.
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan reka ulang di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, reka ulang rencananya akan dihadiri lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.
"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," Dedi menambahkan.
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.
Kuasa hukum atau keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan upaya banding Ferdy Sambo merupakan akal-akalan untuk mengincar uang pensiun.
Pangkat Ferdy Sambo sebagai Irjen Pol dengan bintang dua di pundak juga ditarik atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).***
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: PMJ News