Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Diberhentikan dengan Tidak Hormat! Hasil Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya

26 Agustus, 2022, 26.8.22 WIB Last Updated 2022-08-26T00:44:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022). Sidang yang berlangsung pada Kamis sejak jam 09.00 WIB tersebut menghasilkan keputusan bahwa Irjen Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi dinyatakan bersalah. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keterangan saksi dan pelanggar telah disumpah sehingga pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.  "Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).  Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri.  Selanjutnya, Dedi menuturkan sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak hormat dan akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.  "FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," jelasnya.  Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.  "FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya. 

Bharada E menjadi saksi dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap dalam sidang etik Ferdy Sambo, terdapat 15 orang saksi yang dihadirkan, salah satunya Bharada E atau RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun Bharada E tidak akan datang langsung di lokasi sidang karena akan hadir melalui zoom. "Bharada RE dihadirkan, tetapi melalui zoom," kata Kombes Nurul Azizah di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022). .  Meski demikian, Kombes Nurul belum dapat merinci kesaksian para saksi dalam persidangan tersebut. Dia mengatakan proses sidang kode etik masih berlangsung sehingga update-nya akan diumumkan kemudian.  "Untuk sementara itu dulu," tegasnya.  Sebelumnya, Kombes Nurul mengatakan ada lima saksi dari Patsus Brimob, yakni HK, BA, AN, S, dan BH hadir bersama Ferdy Sambo.  Selanjutnya, saksi dari Patsus Provos terdiri dari, RS, AR, ACN, CT, dan RS.  Kombes Nurul mengatakan saksi dari Patsus Bareskrim juga dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, Bripka RR, KM, dan Bharada RE.  "Kemudian ada dua orang di luar patsus, HN dan MB," imbuhnya.




Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+