Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Kadiv Humas Polri Beri Keterangan Soal Keberadaan Bunker Rp900 Miliar Milik Irjen Ferdy Sambo Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Senin, 22 Agustus 2022 - 06:04 WIB Judul Artikel : Kadiv Humas Polri Beri Keterangan Soal Keberadaan Bunker Rp900 Miliar Milik Irjen Ferdy Sambo

22 Agustus, 2022, 22.8.22 WIB Last Updated 2022-08-22T02:37:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Jakarta - Polri akhirnya memberikan keterangan terkait informasi adanya penemuan bunker Rp 900 miliar di kediaman tersangka Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, isu tersebut ramai menjadi perbincangan publik. Melalui Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mengonfirmasi bahwa penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah hoaks atau tidak benar. "Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/8/2022). Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. Namun, tambahnya, dalam proses penggeledahan tersebut, tidak ada barang bukti yang disita berupa bunker Rp900. Terkait barang sitaan lain yang telah ditemukan, Dedi mengatakan akan dilakukan pembuktian saat penyidangan.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya. Selain itu,  Dedi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan. "Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya. Sebelumnya, Dedi mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan. "Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Penggeledahan Rumah Irjen Ferdy Sambo


Diketahui pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu, Timsus Polri telah melakukan penggeledahan rumah Irjen Ferdy Sambo di tiga lokasi, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.  “Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi. 

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Duren Tiga.  “Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi. Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.  Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi. 

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya. Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Terbaru, Polri juga telah menetapkan istri Ferdy SAmbo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (ito/Mzn)


Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+