Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Tersangka Ferdy Sambo Terungkap, Kapolri: Itu Pemicunya!

25 Agustus, 2022, 25.8.22 WIB Last Updated 2022-08-25T14:53:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo mulai terungkap.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo adalah khusus untuk didengar orang dewasa.

Hal itu memperkuat pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa, 9 Agustus 2022, kemarin.

Dalam konferensi pers itu, Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan, tim penyidik terus mendalami motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Hanya saja, Kapolri tidak secara gamblang mengungkapkan motif dari peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip dari Antara, 10 Agustus 2022.

Kendati demikian, Kapolri menegaskan penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri telah menemukan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.

Meski begitu, ada petunjuk dari pernyataan Kapolri ketika menyinggung laporan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” sebut Kapolri.

Masih kata Kapolri, demi mengusut laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi itu, diperlukan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap motif tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menyebut hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Tentang motif ini, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif," ungkap Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu, 10 Agustus 2022.

"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," sambungnya.

Sementara itu, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan yang terbaru adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+