Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Tak Terima dengan Hasil Keputusan Sidang Kode Etik, Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo

26 Agustus, 2022, 26.8.22 WIB Last Updated 2022-08-26T00:11:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) kemarin. Dari hasil keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan. Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.  "Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).  Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri.  "FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," jelasnya.  Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.  "FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo ajukan banding


Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.   Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.   Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   "Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

15 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo

Diketahui, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo ini dihadirkan 15 saksi yang berasal dari eksternal, Brimob dan Propam. Saksi-saksi tersebut berada di penempatan khusus seperti Provos Divpropam Polri dan Bareskrim yang salah satunya adalah Bharada E. Hal itu diungkap oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes, Nurul Azizah. "Totalnya ada 15," ujar Nurul Azizah saat ditemui awak media Kamis (25/8/2022).


Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+