Siapa yang menyangka jika ternyata Ferdy Sambo yang kini telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, ternyata pernah ingin mengelabui hukum.
Cara licik Ferdy Sambo untuk mengelabui sanksi hukum atas tindakan pembunuhan berencana Brigadir J ini dibongkar oleh pimpinan tertinggi Polri.
Ya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya bongkar cara licik dari Ferdy Sambo untuk mengelabuinya dari sanksi hukum, atas kejahatan yang dia lakukan.
Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan karena awalnya, eks Kadiv Propam ini sudah berhasil menyusun skenario yang menyebutkan kematian Brigadir J karena peristiwa baku tembak.
Skenario tersebut tidak hanya disampaikan kepada rekan sejawatnya di kepolisian, namun ternyata juga turut diceritakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri, oleh Ferdy Sambo.
Dia pun menilai bahwa Ferdy Sambo ini benar-benar berusaha sangat kuat untuk menutupi kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
“Dari awal Ferdy Sambo sudah memikirkan skenario yang dibuatnya, sehingga polisi kesulitan mengusut tuntas, seperti sekarang terkait motif menjadi tak jelas,” ungkap Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, dikutip oleh Teras Gorontalo dari Vox Timor, Kamis, 8 September 2022.
Belakangan akhirnya kejanggalan demi kejanggalan semakin muncul permukaan, dan peristiwa yang tadinya di klaim sebagai baku tembak akhirnya menjadi tidak masuk di akal.
Salah satu kejanggalan yang dimaksud adalah ketika pihak keluarga korban di Jambi menerima pesan bahwa jenazah Brigadir J dilarang untuk dimakamkan secara kedinasan.
Berdasarkan penuturan Kapolri, ketika Ferdy Sambo menemui dirinya usai peristiwa penembakan terjadi, dia sudah sempat meminta agar eks Kadiv Propam tersebut menceritakan yang sejujurnya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas miliknya.
“Saya tanya ke yang bersangkutan 'kamu jujur, kamu terlibat atau tidak',” jelas Kapolri.
Diceritakan bahwa sambil berlinang airmata, Ferdy Sambo mengatakan bahwa apa yang disampaikannya itu benar adanya.
“Dia (Ferdy Sambo), juga sampai berani mengucapkan sumpah di depan Kapolri. Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan,” tuturnya.
Kendati demikian, dia tetap menegaskan kepada anak buahnya itu, bahwa kasus tersebut akan tetap diproses sesuai dengan fakta yang ada.
“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” imbuhnya.
Hingga akhirnya setelah pengakuan Bharada E dan terkumpulnya bukti-bukti, Ferdy Sambo kemudian mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai dinonaktifkan, perlahan tapi pasti kebenaran dibalik tewasnya ajudan Ferdy Sambo ini mulai terbongkar, hingga kemudian sebagai langkah awal, 25 orang yang diduga terlibat dimutasi.
“Maka kami putuskan 25 orang yang pada saat itu, termasuk yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk kami mutasi demosi dan kami ganti dengan pejabat yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa penyidik sempat merasa ketakutan ketika menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini.
Hal ini tentunya dikarenakan jabatan milik Ferdy Sambo sebagai seorang Kadiv Propam, yang membuat mereka takut untuk berhadapan dengannya.
“Saya mendapatkan informasi ada upaya menghalang-halangi, mengintimidasi, bahkan membuat cerita-cerita untuk memperkuat skenario yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” imbuhnya.
Akibatnya, para penyidik Polri pun ketakutan karena kuatnya intimidasi dan ancaman yang disebarkan tersebut.
Apalagi sudah ada ancaman langsung kepada mereka, jika ada yang nekat untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J, maka akan langsung berhadapan dengan eks Kadiv Propam itu.
“Kami lihat penyidik saat itu sempat takut karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” ucap Kapolri.
Inilah yang kemudian menjadi alasan hingga Kapolri pun memutuskan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam, kemudian dimutasikan menjadi Pati Yanma Polri.
Usai dinonaktifkan dan dimutasikannya Ferdy Sambo serta 24 personel polisi lain, proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya bisa berjalan lancer.
Tak hanya itu, sedikit demi sedikit fakta terkait tewasnya almarhum, mulai muncul ke permukaan, termasuk kejanggalan demi kejanggalan yang akhirnya mulai menemukan titik terangnya.
Salah satu kejanggalan yang dimaksud di sini, adalah temuan balistik di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pada saat itu kami mulai masalah perkenaan atau pun temuan balistik di TKP, yang berbeda dengan apa yang dia sampaikan. Dalam perjalanannya, memang butuh waktu,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cerita Versi Ferdy Sambo
Dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 4 September 2022, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, cerita versi Ferdy Sambo terungkap.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di kediaman pribadinya, Jalan Saguling III, dan rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022 lalu ini, menghadirkan kelima orang tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saat melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama, yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Ini melakukan adegan berdasarkan versinya.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ferdy Sambo, kala itu dia tengah bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk menanyakan perihal peristiwa yang terjadi di Magelang kepada almarhum.
“Kenapa kamu tega berbuat kurang ajar ke ibu?” kata Ferdy Sambo menirukan situasi saat dirinya bertanya kepada Brigadir J.
Jawaban dari Brigadir J, “Tega apa Komandan,” ucap Ferdy Sambo menirukan perkataan Brigadir J kala itu.
Dari reka ulang ini, dikatakan bahwa dia membalas kembali ucapan Brigadir J dengan langsung menudingnya telah bersikap kurang ajar kepada istrinya.
Di sini disebutkan jika Brigadir J membalas pernyataan tersebut, “ Kurang ajar apa, Komandan”.
Karena almarhum tidak mengaku, maka Ferdy Sambo pun langsung memberi perintah kepada Bharada E.
Dari pernyataan menurut versi Ferdy Sambo ini, disebutkan bahwa Bharada E menembak dalam jarak dekat, sekitar 2 meter, sebanyak lima kali ke arah Brigadir J.
Dan kejadian tersebut, menurut penuturan tersangka, disaksikan oleh Bripka RR dan Kuat Maruf.
Belakangan diketahui, cerita versi Ferdy Sambo ini ternyata berbeda dengan keterangan yang diberikan Bharada E, dan juga tidak sama dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada publik.
Dalam pernyataannya, Kapolri sempat menyebutkan bahwa fakta yang ditemukan tim khusus, adalah bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Untuk diketahui, Timsus Polri telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di dua rumah Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi yang dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, maupun rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga Nomor 46 itu, berlangsung kurang lebih selama 7,5 jam, dan dimulai sekitar 10.00 WIB pagi, dan disiarkan langsung oleh kanal YouTube Polri TV.
Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi, termasuk kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Untuk pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang, digelar di aula rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.
Di mana dalam memperagakan rekonstruksi di Magelang ini, hanya empat orang tersangka yang terlibat, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sedangkan untuk Ferdy Sambo sendiri, diketahui tidak berada di lokasi, ketika peristiwa di Magelang terjadi.
Selanjutnya, TKP kedua adalah rumah pribadi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, yang berada di Jalan Saguling III, di mana pada lokasi ini, sebanyak 35 adegan dilakukan oleh para tersangka.
Lokasi rekonstruksi terakhir adalah di TKP utama, yakni Duren Tiga Nomor 46, yang juga merupakan rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Di rumah ini, sebanyak 27 adegan dilakukan oleh kelima orang tersangka, termasuk saksi yang juga terkait dalam peristiwa tersebut.
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J ini, juga turut dihadiri oleh pihak eksternal terkait, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Kompolnas.***
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: YouTube Refly Harun Vox Timor PRMN YouTube Polri TV