Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Gawat !!! Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

07 September, 2022, 7.9.22 WIB Last Updated 2022-09-06T17:02:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Penyidik Bareskrim Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).

Namun mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan, ada dua hal penting yang harus diputuskan hakim terhadap pasal yang menjerat Ferdy Sambo dalam sidang di pengadilan nanti.

"Apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini spontanitas," kata Prof Gayus Lumbuun dalam wawancara bersama Aiman di Kompas TV yang ditayangkan hari Senin (6/9/2022).


Menurutnya, meskipun Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, hal itu belum bisa disebut sebagai perbuatan berencana.

"Kerangka hukum yang membuat ringan dan berat perbuatan itu sangat ditentukan pada tafsir perbuatan yang berkaitan dengan hukumnya. Analisa perbuatan dan analisa hukum, akan menyita banyak pihak yang menyatakan sesuai keahilainnya dan akan berbedat soal analisa yuridisnya," ujarnya.

Prof Gayus menilai, dalam persidangan Ferdy Sambo nanti, bukan tidak mungkin hakim akan mencoret Pasal 340 dan menggunakan Pasal 338.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

Untuk itu dirinya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memiliki pemahaman dan menolak teori yang melepas jerat Ferdy Sambo dari hukuman pembunuhan berencana.


"Misal jaksa harus membuktikan bahwa dia sadar saat melakukan itu," ujarnya.


Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Pasal 338 KUHP berbunyi : 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan


Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:


1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ferdy Sambo jalani pemeriksaan lie detector lusa

Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022).

Pemeriksaan dengan alat lie detector itu akan dilakukan pada Kamis (8/9/2022) lusa.

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).


Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice besok.


"Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.

Sebelumnya, tim (timsus) Polri memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggunakan alat lie detector, Selasa (6/9/2022).

Selain Putri, polisi juga memeriksa asisten rumah tangganya, Susi yang ikut dari Magelang, Jawa Tengah hingga ke rumah pribadinya sebelum penembakan itu terjadi.


"(Hari ini) PC dan Susi (diperiksa dengan lie detector)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).


Andi menyebut pemeriksaan dengan lie detector itu akan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Andi mengungkapkan rencananya untuk tersangka Ferdy Sambo juga akan diperiksa menggunakan lie detector, Rabu (7/9/2022).

"Rencananya seperti itu (Ferdy Sambo diperiksa dengan lie detector besok)," ucapnya.

Timsus juga sudah memeriksa sudah tiga tersangka yang diperiksa dengan alat tersebut. 

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Ma'ruf (KM).


Editor: Wahyu Aji



Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+