Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Membandingkan Kuat Maruf Cs & Jessica Kopi Sianida: Sama-sama Lolos Lie Detector, Apa Akan Senasib?

07 September, 2022, 7.9.22 WIB Last Updated 2022-09-07T00:18:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf dinyatakan memberikan pernyataan jujur Berdasarkan uji polygraph atau lie detector.

Lalu meski hasil lie detector jujur, apakah Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?

Seperti diberitakan, hasil lie detector Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.


Jika masih ingat, terkait Jessica Kumala Wongso, dirinya juga sempat menjalani tes lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna.


Kala itu Jessica Kumala Wongso mendapatkan pertanyaan apakah dirinya membunuh Mirna Salihin, lalu wanita tersebut membantahnya dengan tegas.

Jessica lalu lolos dari lie detector dan dinyatakan No Deception Indicated.

Akan tetapi Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna dan dihukum penjara selama 20 tahun.


Apakah Kuat Maruf Cs akan tetap dihukum meski telah jujur dalam tes lie detector?

Sementara itu Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan dalam kasus Jessica, merupakan bukti lie detector tidak efektif.


Menurut Aryanto Sutadi orang yang sudah mahir atau pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.


"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutadi dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.

"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.

Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.


Sehingga, Bripka RR dan Kuat Maruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.




Editor: Malvyandie Haryadi




Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+