masukkan script iklan disini
Ketiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah selesai menjalani tes pemeriksaan dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pun mengungkapkan hasilnya, ternyata… Mencengangkan! Punya Kesaksian Berbeda, Dirtipidum Ungkap Hasil Pemeriksaan Lie Detector 3 Tersangka Kasus Brigadir J, Ternyata Hasilnya… Pemeriksaan Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) mendapatkan titik terang. Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya seperti yang dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu. "Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya. Brigjen Andi Rian menjelaskan para tersangka menjalani pemeriksaan tersebut di lokasi yang sama guna melengkapi berkas para tersangka, termasuk Ferdy Sambo. "Lokasi di Puslabfor (Sentul, Bogor,red)," jelasnya. Adapun pemeriksaan hari ini dilangsungkan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi yang bernama Susi. Selain itu, Brigjen Andi Rian mengatakan tiga tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilakukan uji kebohongan dengan hasil jujur. Meski demikian, dia enggan merinci terkait materi pertanyaan para penyidik terkait uji kebohongan tersebut. "Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip pmjnews, Selasa (6/9/2022).
Kamaruddin Simanjuntak diminta untuk cooling down dan tidak cuap-cuap soal kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir Yosua lainnya yakni Martin Lukas Simanjuntak, dia mengaku kecewa jika terbukti masih perwira yang menjadi ´cheerleader´ Ferdy Sambo. Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Yosua blak-blakan mengungkapkan bahwa ada sosok perwira yang ikut menjalani sidang kode etik sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak meminta untuk ´cooling down´. Dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne pada Selasa (6/9/2022), kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki catatan tentang nama perwira yang kemungkinan ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. ¨Jadi gini kalau kita lihat dari rilisnya pak Kadiv Humas ya, ini kan sudah dalam garis bawah temuan timsus. Berarti sudah ada beberapa bukti permulaan makanya Kadiv Humas berani melakukan rilis dan sedang didalami, tapi belum tahu kapan ditindaklanjuti kan tapi sudah ada opini,¨ ujar Martin. Martin Lukas Simanjuntak lalu mengungkapkan bahwa ada salah satu perwira yang menemui Kamaruddin Simanjuntak. ¨Sebenernya saya jujur ya ketika mendengar 3 nama tersebut cukup kecewa, salah satu dari mereka itu justru di tanggal 18 seinget saya ya, itu menemui abang kita, koordinator kita lah (Kamaruddin Simanjuntak),¨ pungkas Martin.
¨Hanya ingin silahturahmi dan juga mengatakan agar cooling down, supaya jangan terlalu kerasa dalam hal ini,¨ katanya lagi. Namun, dia memilih untuk tutup mulut soal sosok Kapolda yang dimaksud ketika ditanya oleh sang host. ¨Jangan nanti saja, ini kan berhubungan komunikasinya koordinator dengan beliau, ketemu di Jakarta (Kapolda) datang dari daerah, kalau ini benar jujur saya kecewa, kenapa saya kecewa? Karena ternyata beliau ini bagian dari cheerleader menguatkan apa yang diperjuangkan,¨ kata Martin. Host kemudian bertanya tujuan Kapolda menemui Kamaruddin Simanjuntak dalam kapasitas sebagai teman atau pertemuan khusus. ¨Pada saat itu kan kita lapor tanggal 18, pada saat lapor kita ditemui media ya, dan itu kan penjabaran kita tajam sekali, itu kita katakan ini bukan tembak-menembak ini bukan ancaman atau kekerasan seksual, yang benar adalah pembunuhan berencana,¨ ungkap Martin. ¨Kan gempar itu republik pada tanggal 18, mungkin atas inisiatif sendiri atau berdasarkan kolega, beliau menemui abang kita (Kamaruddin Simanjuntak), bilang yaudahlah kita percayakan kepada tim yang dibentuk TimSus dan jangan terlalu keras, tapi hebatnya bang Kamaruddin bilang, yaudah saya gak bicara tapi yang bicara kami¨ sambungnya.
Salah satu pengacara Brigadir J atau Brigadir Yosua bernama Mansur Febrian menyoroti perlakuan penyidik dan polisi lain terhadap Irjen Ferdy Sambo yang statusnya sudah jadi tersangka. Kekesalan itu diungkapkan Mansur dalam perbincangan di program Apa Kabar Indonesia TvOne.
Dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne yang tayang pada Kamis (1/9/2022), hadir sejumlah narasumber yakni mantan Kabareskrim Polri 2009-2011 Ito Sumardi, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo dan Mansur Febrian pengacara Brigadir J. Mantan Kabareskrim Polri 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan tanggapan soal perbedaan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri oleh 5 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf. ¨Pertama saya ingin menyampaikan informasi dari aspek teknis dan aspek normatifnya mengapa dalam penyidikan kasus pembunuhan itu perlu adanya rekonstruksi untuk memperkuat dugaan terhadap tersangka, selain karena memang pembunuhan pasti korbannya meninggal.¨ ujar Ito Sumardi. ¨Hingga nanti tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa betul terjadi kasus tindak pidana pembunuhan yang disangkakan dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa maupun saksi,¨ sambungnya. Dia lalu menjelaskan terkait adanya perubahan BAP dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022). ¨Memang sebagaimana disebutkan Pak Hasto bahwa dalam pasal 66 KUHP, terdakwa itu tidak dibebani kewajiban pembuktian, yang harus dibebani adalah penuntut umum dan juga penyidik berkewajiban mengumpulkan bukti-bukti guna membuktikan kesalahan daripada tersangka, di sini kalau ada perubahan sepanjang tidak pada materi pokok yaitu pembunuhan perencanaan, itu tentunya tidak ada masalah karena ini waktunya sudah lama bisa saja orang lupa,¨ kata Ito.
¨Kedua mungkin ada kendala psikologi, kenapa? Karena ini pelakunya semua orang dalam, atau dalam grup beda kalo kejadiannya itu melibatkan orang yang tidak mempunyai hubungan emosional, di sinilah dibutuhkan LPSK,¨ sambungnya. Pengacara Brigadir J Mansur Febrian yang juga hadir menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne mempertanyakan soal rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang masih mengarah kepada tuduhan pelecehan seksual,
¨Pertanyaannya kemarin itu BAP yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik siapa? Dari kelima tersangka ini BAP siapa yang digunakan? Awalnya Bharada E berbohong karena diiming-imingi sejumlah uang, kedua dijanjikan SP3,¨ pungkas Mansur Febrian. Mansur Febrian juga menyoroti perlakuan terhadap Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka. ¨Kalau kita lihat sepintas di media, begitu hormatnya penyidik dan polisi yang lain kepada yang sudah pakai baju oranye (Ferdy Sambo) yang sudah dipecat loh itu,¨ lanjutnya. Host menekankan sesuai pernyataan Ito Sumardi bahwa adanya faktor psikologis yang mempengaruhi para penyidik yang memiliki pangkat lebih rendah dibanding tersangka. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo memberikan tanggapan soal kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer yang tetap konsisten dan ´berdiri sendiri´ dibandingkan 4 tersangka lainnya. ¨Memang ada sedikit satu situasi yang membuat Bharada E agak emosional pada proses rekonstuksi itu, saya tidak ingat yang mana, tapi dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya, itu yang membuat dia jengkel,¨ ungkap Hasto. Hasto mengatakan bahwa Bharada E masih tetap on the track tetap pada keterangan yang diberikan. (ppk/rka)
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Rabu, 7 September 2022 - 16:49 WIB