masukkan script iklan disini
AKP Dyah Candrawati harus menerima nasib dijatuhi hukuman etika dan adimistratif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi hukuman demosi kepada AKP Dyah Candrawati. "Sanksi administratif mutasi demosi satu tahun kepada yang bersangkutan," ucap Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). Kombes Nurul menjelaskan dalam sidang tersebut, AKP Dyah Candrawati bukan terkait obstruction of justice, melainkan pelanggaran etik klasifikasi sedang. Dia mengatakan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, terdapat beberapa perwira polisi yang diduga melanggar obstruction of justice. Dalam perkembangan kasus itu, Mabes Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice, termasuk Irjen Ferdy Sambo. "AKP DC itu perlu diketahui bukan perkara obstruction of justice," jelasnya. Meski demikian, AKP Dyah Candrawathi diduga melanggar kode etik dalam pengelolaan senjata api dinas. Oleh karena itu, dia menyebutkan AKP Dyah Candrawati terbukti bersalah terkait pelanggaran ketidakprofesionalan.
"Pengelolaan senjata api dalam kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan," imbuhnya.
Peran AKP Dyah Candrawati
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah membongkar peran pelanggar kode etik AKP Dyah Candrawati dalam pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo. Adapun Irjen Ferdy Sambo tersangkut perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hurabarat. Dalam perkara Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati diduga melanggar ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Menurut Kombes Nurul, perkara tersebut memang menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. "AKP DC terbukti bersalah atas ketidakprofesionalan dalam pengeloaan senjata api. Itu terkait peristiwa di Duren Tiga," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). Kombes Nurul menjelaskan pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait peran AKP Dyah Candrawati. Sebab, dia menuturkan hal tersebut menjadi materi Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Itu saja karena materi sidang KKEP," jelasnya.
Adapun pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dilakukan dengan penembakan yang mana sebelumnya dianggap baku tembak. Dalam peristiwa itu, ajudan Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer diperintah untuk menembak Brigadir J. Sementara itu, status Bharada E masih dianggap paling rendah dalam tingkatan ajudan sehingga kepemilikan senjata api dipertanyakan. Meski demikian, Kombes Nurul enggan menyikapi pertanyaat terkait keterlibat AKP Dyah Candrawati dalam ketidakprofesionalan pengelolaan senjata api. (lpk/ree/mut)
Adapun pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dilakukan dengan penembakan yang mana sebelumnya dianggap baku tembak. Dalam peristiwa itu, ajudan Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer diperintah untuk menembak Brigadir J. Sementara itu, status Bharada E masih dianggap paling rendah dalam tingkatan ajudan sehingga kepemilikan senjata api dipertanyakan. Meski demikian, Kombes Nurul enggan menyikapi pertanyaat terkait keterlibat AKP Dyah Candrawati dalam ketidakprofesionalan pengelolaan senjata api. (lpk/ree/mut)