masukkan script iklan disini
Viral video seorang pria mengamuk membanting motornya karena tak terima ditilang polisi. Pria tersebut adalah Adi Saputra (21). Diketahui, Adi dikenakan pasal berlapis. Ia melawan arus, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak mengenakan helm serta tak mematuhi perintah polri.
Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebutkan ada sejumlah denda yang harus dibayar oleh Adi sesuai dengan pelanggrannya. Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta.
Ia juga dikenakan Pasal 288 karena tidak membawa STNK saat berkendara dengan denda maksimal atas pelanggaran pasal yaitu Rp 500 ribu. Adi juga dikenakan Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Selain itu, Adi juga ditilang lantaran membiarkan kekasihnya (dibonceng) tak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu.
"Kemudian yang bersangkutan juga ditilang dengan Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu," ujar AKP Lalu Hedwi.
Adi diketahui melawan arus di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (1/2) pagi. Namun, untuk ketentuan berapa ketentuan denda yang akan dikenakan ke Adi, akan ditentukan oleh hakim.