Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Novel Bamukmin Terlibat Dalam Penculikan Ninoy??? Meskipun Tak Terima Tetap Penuhi Panggilan Polisi

07 Oktober, 2019, 7.10.19 WIB Last Updated 2022-08-21T06:30:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Polda Metro Jaya memanggil Habib Novel Chaidir Hasan (Novel Bamukmin) untuk menjadi saksi peristiwa penculikan Ninoy Karundeng, relawan pendukung Jokowi.

Meski tidak terima dirinya dikaitkan dengan peristiwa penculikan Ninoy, namun Novel siap memenuhi panggilan polisi.

"Siap, insyaallah saya akan hadir pada panggilan pertama didampingi ACTA dan tim advokasi muslim lainnya," kata Novel kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Peristiwa penculikan Ninoy dikabarkan terjadi di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 30 September 2019 lalu alias saat terjadi demonstrasi di Jakarta.

Novel mengaku tidak ada di lokasi itu pada 30 September.

"Berdasarkan apa penyidik memanggil saya sebagai saksi? Karena, saya tidak ada di tempat kejadian dan saya juga nggak tahu ada kegiatan itu saat Ninoy Karundeng ditangkap," tutur Novel.

Surat Panggilan I (pertama) dari Polda Metro Jaya kepada Novel itu bernomor S.Pgl/9902/X/RES.1.24/2019/Ditresrimum.

Novel diminta hadir ke Polda pada Kamis (10/10) pukul 14.00 WIB besok.

Disebutkan dalam surat panggilan, novel dipanggil sebagai saksi atas peristiwa yang terjadi pada 30 September di Masjid Jami AL Falah, Pejompongan.

Meski surat itu tak menyebut peristiwa itu terkait penculikan Ninoy, namun peristiwa penculikan Ninoy terjadi pada lokasi dan tanggal yang disebutkan di surat itu.

"Tidak ada korelasinya dengan saya terkait dengan kasus Ninoy Karundeng buzzernya Jokowi," tanggap Novel.

Kuasa hukum Novel Bamukmin, yakni Damai Hari Lubis, menjelaskan polisi tidak menunjukkan sikap Promoter (profesional, modern, terpercaya) dalam pemanggilan terhadap kliennya.

Soalnya, Novel tidak ada di lokasi saat peristiwa berlangsung, maka Novel tidak bisa menjadi saksi. Dia berharap polisi bertindak sesuai KUHAP.

"Mestinya pihak kepolisian memahami, alasan hukum orang dapat dipanggil sebagai saksi sesuai Pasal 1 angka 26 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yaitu yang dimaksud saksi adalah orang yang melihat, mengetahui, dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana.

Sementara klien saya Habib Novel tidak ada di lokasi kejadian, tentunya tidak mungkin secara hukum bisa dijadikan sebagai saksi menurut hukum," tutur Damai Hari Lubis dalam keterangan terpisah.

Meski sebenarnya menolak pemanggilan itu, namun Novel tetap akan hadir. "Agar tidak mengundang persepsi-persepsi liar," tutur Damai.





Sumber :Detik.com
Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+