Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Ferdy Sambo Cs Dibawa dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Duren Tiga

30 Agustus, 2022, 30.8.22 WIB Last Updated 2022-08-30T02:24:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Mantan Kadiv Propam yang juga tersangka pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo, dibawa keluar dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menuju lokasi rekonstruksi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuh Brigadir J lainnya dibawa dari Mako Brimob Kelapa Dua, sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan kendraan taktis baracuda untuk menjalani rekonstruksi pembunuhan di Duren Tiga. Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Selasa (30/8/2022) di dua tempat di Duren Tiga dan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.  Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut. Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.   Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.   Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.   "Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi.   Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.   Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.   Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.   "Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.   Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.   Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.   "Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (ppn/ant/act)



Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+