masukkan script iklan disini
Ferdy Sambo akan kembali dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, atas kasus pencurian uang Brigadir J. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J resmi melayangkan LP terhadap Ferdy Sambo terkait laporan palsunya berupa percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Brigadir J. "Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Dimana Pak FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Selain itu, Kamaruddin kembali berencana melaporkan Ferdy Sambo terkait sejumlah aksi pencurian barang-barang milik Brigadir J. Tak cukup sampai di situ, pihaknya juga berniat melayangkan laporan terkait adanya aksi pencurian uang dari rekening Brigadir J. "Nanti, itu laporannya tersendiri. Nanti laporannya tentang pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang," ungkapnya. Sebelumnya, Kamaruddin mengungkap adanya uang tabungan senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang hilang dari rekening milik almarhum. “Ada HP, ATM nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS. Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," kata Kamaruddin. Uang ratusan juta itu di pindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR," kata Kamaruddin diikuti dari tvOnenews.com, Rabu (24/8/2022).(raa/chm)