Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Pakai Seragam Dinas ´Polos´ dan Pasang Raut Wajah Lesu, Ini Penampakan Irjen Ferdy Sambo Hadir di Sidang Kode Etik

25 Agustus, 2022, 25.8.22 WIB Last Updated 2022-08-25T08:30:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hari ini pada Kamis (25/8/2022), menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Suami dari Putri Candrawathi itu hadir dengan seragam dinas lengkap dengan pangkat jenderal bintang dua di pundaknya.  Ferdy Sambo juga tampak dia memakai topi Polri. Namun, ada satu hal yang berbeda di seragam dinasnya yang menjadi sorotan. Terpantau bahwa Ferdy Sambo memakai seragam dinas yang polos tanpa ada embel-embel atau logo dari kesatuan asal dia, seperti seragam dinas yang dia pakai sebelumnya. Setelah pemimpin sidang memasuki ruangan, dengan didampingi dua anggota Propam Irjen Ferdy Sambomemasuki ruang sidang kode etik. Kemudian Ferdy membuka masker dan topi polisinya dan duduk dengan tenang. Namun, tak bisa dipungkiri raut wajah Irjen Ferdy Sambo terlihat begitu lesu dan tak bersemangat dalam sidang kode etik yang dihadirinya.


Mantan Kadiv Propam yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu tampak tenang dalam menjalani sidang kode etik tersebut. Menurut Kepala Divisi Humas Polri  Irjen Dedi Prasetyo, Sidang akan dipimpin oleh  Kepala Badan Intelijen dan anggota sidang komisi. “Ada Pak Irwasum, Pak Kadiv Propam, Gubernur STIK dan Irjen Pol Rudolf,” katanya. Irjen Dedi memaparkan saksi juga akan dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana di Duren Tiga. “Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S,” ujarnya. Pada sidang kode etik ini, lanjut Dedi, akan didalami juga apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. 

Tersangka pembunuh Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyerahkan surat permohonan maaf dari institusi Polri. Ekslusif, tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permohonan maaf Ferdy Sambo itu. Ferdy yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum.

Berikut adalah isi surat permohonan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022). Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri. Rekan dan senior yang saya hormati. Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.  Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.  Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat saya Ferdi Sambo, SH, SIK, MH Inspektur Jenderal Polisi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022) membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Terkait surat yang beredar di media massa dan media sosial tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat tersebut tidak akan mempengaruhi sidang kode etik hari ini. “Nanti yang memutuskan sidang komisi, bukan mengacu pada surat,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).  Dia melanjutkan, "Enggak, tetap mengundurkan diri hak secara personal kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya".


Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+