Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Saat Saat Menegangkan !!! Keluarga Bharada E Tunggu Janji Ferdy Sambo, 'Kita Tunggu Apa yang Disampaikan FS'

25 Agustus, 2022, 25.8.22 WIB Last Updated 2022-08-25T08:43:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan harapan keluarga kliennya agar Ferdy Sambo menepati janji terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga menyebutkan bahwa keluarga Bharada E mempercayakan kasus ini akan dijalani dengan baik oleh Richard Eliezer itu. "Mereka harapkan yang terbaik dan ada keadilan. Keluarga semuanya mendoakan agar RE ini bisa melewati proses ini dengan baik," ujar Ronny kepada awak media Kamis (25/8/2020). Ferdy Sambo diketahui pernah menjanjikan akan membebaskan Bharada E dari kasus Brigadir J ini. Apalagi menurut Ronny, Bharada E tidak memiliki niatan untuk menembak rekan kerjanya itu. Bahkan kliennya itu pun sampai menjadi justice collaborator dalam kasus ini. "Kita berharap nanti hakim di persidangan dapat mempertimbangkan hal-hal ini," lanjutnya. Keluarga Bharada E yang mengetahui pernyataan Komnas HAM Ahmad taufan Damanik terkait janji Ferdy Sambo, hanya bisa menunggu hal tersebut diwujudkan.

"Kalau apa yang disampaikan oleh FS saat bertemu Komnas HAM itu benar, maka kami berharap ini akan mempermudah Bharada E mendapatkan keadilan." "Kita tunggu di persidangan. Kami berharap FS mau menyatakan secara pro justitia seperti yang disampaikan ke Komnas HAM di muka persidangan. Kita tunggu apa yang disampaikan FS di persidangan," jelas Ronny. Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap alasan Bharada E ubah kesaksian dan membuka fakta tentang kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurut Listyo Sigit hal tersebut lantaran Ferdy Sambo yang berjanji akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Bharada E. Kpaolri juga mengatakan bahwa keputuasan Bharada E mengubah kesaksiannya saat sehari sesudah ia ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. "Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard. Timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," ujar Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI Rabu (24/8/2022). Sigit melanjutkan, Bharada E memutuskan mengubah kesaksian lantaran Ferdy Sambo yang tak menepati janjinya untuk memberikan SP3 kepadanya. "Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka. Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," lanjutnya.

Setelah mengubah kesaksian itu, Bharada E memutuskan untuk meminta pengacara baru dan tidak mau bertemu dengan Ferdy Sambo.

5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.   Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.  Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.  Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. 

Surat Permohonan Maaf

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf ke Polri. Adapun tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo itu. Adapun Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum. Berikut adalah isi surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022). Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri. Rekan dan senior yang saya hormati. Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.  Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. 

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. 

Hormat saya 

Ferdi Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi. (abs/ree)


Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+