Akhirnya terungkap sosok jenderal yang ditakuti Ferdy Sambo.
Akhirnya terungkap sosok yang ditakuti Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua.
Sosok jenderal bintang dua yang ditakuti Ferdy Sambo sering disebut sebagai Kapten Jack.
Lantas siapa Kapten Jack yang merupakan jenderal bintang dua?
Dikutip dari Berita Subang, Jenderal Polisi Slamet Uliandi jadi sorotan publik, ditengah kasus kematian Brigadir J yang melibatkan atasannya mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo.
Diketahui Irjen Slamet Uliandi jadi perbincangan lantaran, Jenderal Polisi itulah yang menjemput paksa Ferdy Sambo untuk diperiksa ke Mako Brimob.
Irjen Slamet Uliandi merupakan Kepala Divisi TIK Polri yang punya julukan sebagai Kapten Jack.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun ternyata menyimpan sebuah dokumen putih yang dapat mengungkap identitas dari Irjen Slamet Uliandi.
Refly Harun merasa tertarik untuk membahas serta mendalami profil yang dimiliki oleh Irjen Slamet Uliandi alias Kapten Jack.
Refly Harun ternyata menyimpan sebuah dokumen putih yang dapat mengungkap identitas dari Irjen Slamet Uliandi.
"Tapi yang menarik dari Slamet Uliandi ini, kalau kita lihat dokumen di sini, itu adalah Wakil Ketua Satgassus," ujar Refly Harun dikutip dari kanal YouTube-nya pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
"Jadi berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 tertanggal dan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 itu Irjen Slamet Uliandi ini adalah di sini Kepala Divisi TIK Polri adalah Wakasatgassus satu," kata Refly Harun.
Kemudian Refly Harun menyebut bahwa yang menjadi Wakil Satgassus Dua yakni bernama Brigjen Pol Reza Arif Dewanto.
Slamet Uliandi juga satu angkatan dengan Ferdy Sambo yaitu angkatan 1994, tetapi dia lebih senior dibandingkan, apa, usianya karena dia kelahiran kelahiran 1971 sementara Ferdy Sambo kelahiran Februari 1973," pungkas Refly Harun.
"Jadi wajar kalau yang diperintahkan adalah Slamet Uliandi ya mungkin rekan satu perjuangannya di Satgassus," tambah Refly Harun.
"Menarik ini ya, makanya satgassus jemput satgassus, tapi kita tidak tahu sejauh mana sepak terjang Slamet Uliandi," ucap Refly Harun.
"Karena Satgassus kemudian dibubarkan karena dianggap sebagai satuan tugas dalam tanda kutip yang katanya mafia kejahatan," tutur Refly Harun.
Dalam raker Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menungkapkan sosok yang ia perintahkan untuk dapat menjemput paksa Ferdy Sambo.
Slamet Uliandi Diperintah Kapolri jemput Ferdy Sambo
Irjen Slamet Uliandi merupakan jenderal bintang dua mendapat perintah Kapolri menjemput Irjen Fersy Sambo setelah mendapatkan keterangan dari Bharada E.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2022, dikutip dari YouTube DPR RI.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Sambo awalnya masih tidak mau mengakui perbuatannya.
Saat itu, Sambo bersikukuh dengan keterangan awalnya, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas.
Karena masih tidak mau mengaku, Sambo pun dikurung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).
"Berdasarkan keterangan Saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ungkapnya.
Pada 6 Agustus 2022, Bharada E mengajukan untuk membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J melalui tulisan agar semua bisa menjadi terang benderang.
Di dalam tulisannya, Bharada E mengaku menembak Brigadir J.
Namun, penembakan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Setelah itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.
Biodata Slamet Uliandi
Nama lengkap: Slamet Uliandi
Tempat Lahir: Jakarta, 15 Juli 1971 (umur 51)
Lulusan Akpol (1994)
Jabatan sebelumnya: Dirtipid Siber Bareskrim Polri
Riwayat jabatan Irjen Slamet Uliandi:
Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri
Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011)
Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri
Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019)
Dirtipid Siber Bareskrim Polri (2020)
Kadiv TIK Polri (2021)
Ferdy Sambo Muncul Pertamakali Pasca Ditetapkan Tersangka
Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik mengenakan pakaian dinas polri yang nampak polos.
Bahkan pakaian seragamnya itu pun nampak terlihat pangkat bintang dua yang sudah berubah.
Sebagaimna diketahui, sidang kode etik Ferdy Sambo imbas dari keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri Jakarta.
Sidang Komisi Kode Etik ini menarik perhatian masyarakat yang ingin melihat penampilan Ferdy Sambo terkini.
Ferdy Sambo terlihat datang sekitar pukul 09.30 WIB dan berjalan memasuki Gedung TCC Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo datang dengan menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dan masker hitam di wajahnya.
Ferdy Sambo tampak hadir dengan seragam Polri.
Seragam yang digunakan tetap dilengkapi dengan tanda pangkat bintang dua di bahunya. Hanya saja, tanda pangkat itu sudah berubah.
lis atau bingkai merah di tanda pangkat Ferdy Sambo sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.
Diketahui, tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.
Sementara itu, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat pasukan Brimob yang sudah bersiap sejak pagi hari.
Hingga pintu masuk ruangan sidang, Ferdy Sambo tampak terlihat tenang.
Sidang KKEP sendiri berlangsung tertutup. Hanya ada dua televisi di bagian luar untuk yang ingin menyimak jalannya sidang secara terbatas.
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabanintelkam) Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri memimpin sidang.
"Pak Kabaintelkam yang memimpin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis 25 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo harus menjalani sidang KKEP terkait perannya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia resmi menjadi tersangka dan dituduh menjadi dalang pembunuhan.
Kasus ini juga melibatkan empat tersangka lain, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, sopir Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Lima Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Tersangka Ferdy Sambo
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri. Sidang KKEP dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP tersebut akan dihadirkan lima saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.
Lebih lanjut, kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
“Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” paparnya.
Dedi menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.
“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” tandasnya.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip dari PMJNews.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Sidang Etik Ferdy Sambo 15 Saksi Selesai Diperiksa
Sebanyak 15 orang saksi telah selesai diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sidang yang digelar di Gedung TNCC ini telah berlangsung 12 jam.
"Ya, lengkap 15 (saksi sudah diperiksa)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.
Setelah selesai pemeriksaan saksi, lanjut Nurul, saat ini sidang KEPP ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Setelah nanti secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan. Maka akan baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," imbuhnya.
Sebelumnya, Nurul menjelaskan belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi. Di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ungkap Nurul.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos antara lain RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring.
Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.
"RE hadir melalui Zoom," imbuhnya.
Editor: Siti Nurjanah
Sumber: PMJ News ANTARA YouTube DPR RI Berita Subang