Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Istri Ferdy Sambo tak Ditahan Usai Diperiksa, Putri Candrawathi Akui, Brigadir J Lakukan Hal Ini di Kamar

28 Agustus, 2022, 28.8.22 WIB Last Updated 2022-08-28T02:31:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Akhirnya terungkap Putri Candrawathi tak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi usai diperiksa langsung kembali dan dijadwalkan akan menjalankan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Selasa 31 Agustus 2022 mendatang,

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ini merupakan kali pertama Putri Candrawathi diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Sebelumnya istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelum jadi tersangkap sempat muncul di publik menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Akan tetapi usai pemeriksaan Putri Candrawathi yang berlangsung hingga Sabtu dini hari, tak ada penahanan terhadap istri Ferdy Sambo ini.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya.

Dikutip dari Seputar Tangsel, Hersubeno Arief di akun Youtubenya Hersubeno Point mengkritik tidak ditahannya Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir J.

"Seharusnya tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan Putri," kata Hersubeno Arief pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Pasalnya secara kasat mata kondisi Putri Candrawathi terlihat sehat.

"Saat Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Putri datang dan bisa memberi keterangan ke media, meski singkat dan bisa berjalan sendiri ke mobil didampingi putrinya," ujar Hersubeno Arief.

Publik mencurigai perilaku Putri Candrawathi untuk menyembunyikan sesuatu.

Bahkan ia mengatakan bahwa publik menduga ini sebagai akting Putri untuk pura-pura sakit.

"Apalagi laporan Putri mengenai pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir Yosua diketahui sebagai laporan palsu," lanjutnya.

Sikap Putri Candrawathi dinilai hanya sebagai akting untuk menunjukkan dirinya betul-betul menderita karena mendapat perlakuan tidak pantas dari mendiang Yosua.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka memang memenuhi salah satu hak subyektif penyidik.

Akan tetapi Hersubeno Arief menilai sangat mungkin Putri Candrawathi menghilangkan barang bukti.

Apalagi santer dugaan kecurigaan publik dengan bisnis haram Ferdy Sambo.

Sehingga akses Putri Candrawathi seharusnya dibatasi.

"Harus diantisipasi aset-aset yang dimiliki Ferdy Sambo dengan penahanan Putri Candrawathi," ujar Hersubeno Arief.

Ia menilai kasus Putri Candrawati yang tidak dipenjara padahal melakukan pembunuhan berencana, sebagai contoh nyata ketidakadilan.

"Banyak wanita yang tetap ditahan meski anaknya masih kecil bahkan ada beberapa yang masih menyusui tetap ditahan bersama bayinya," pungkasnya.

Pengakuan Putri Candrawathi

Dikutip dari YouTube Refly Harun pada 24 Agustus 2022, sebelumnya Putri Candrawathi diketahui telah memberikan tiga keterangan yang berbeda terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J.

Dalam keterangannya yang pertama, istri Ferdy Sambo itu mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Pada wawancara yang kedua, Putri Candrawathi kembali mengubah keterangannya.

Putri Candrawathi mengaku Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar dan melucuti pakaiannya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.

Sementara dalam keterangan yang ketiga, Putri Candrawathi mengungkapkan adanya kontak fisik antara dirinya dengan Brigadir J di kamar.

Dengan pengakuan Putri Candrawathi yang berubah-ubah tersebut semakin menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Bahkan pengakuan Putri Candrawathi yang berubah-ubah dinilai memiliki kejanggalan.

Mendengar pengakuan istri Ferdy Sambo itu, Ahli hukum tata negara Refly Harun menduga ada upaya untuk membuat skenario agar hukuman pasutri itu diringankan.

"Kalau kita melihat keterangan Putri tersebut, maka ada dua hal yang terbayang dalam benak saya," kata Refly Harun.

"Satu, dia ingin membuat skenario yang barangkali bisa meringankan hukuman dia dan suaminya, terutama suaminya karena dia bilang masih cinta. Sekaligus barangkali menebus rasa bersalah, we don't know exactly (Kita tidak tahu tepatnya)," sambungnya.

Meski demikian, Refly Harun tidak menampik kemungkinan bahwa Putri Candrawathi merasa malu untuk mengungkapkan motif dewasa di balik pembunuhan Brigadir J.

Hal ini terlihat ketika ia terus-menerus mengatakan malu kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mewawancarainya.

"Dan yang kedua adalah dia malu mengaku kalau misalnya ada motif dewasa. Makanya ketika kepada petugas LPSK yang menemuinya, dia mengatakan 'Malu mba, malu mba.'," tuturnya

Menurutnya, kebenaran terkait motif pembunuhan Brigadir J nantinya akan terungkap.

Kemudian, ia menyebut motif dewasa di balik pembunuhan Brigadir J menggelikan.

"Memang bukan lagi ngeri-ngeri sedap, geli-geli sedap soal motif dewasa ini ya," tutur Refly Harun.

Putri Candrawathi Jelaskan Kronologi yang Terjadi di Magelang

Akhirnya Putri Candrawathi juga jelaskan seluruh kronologi peristiwa yang terjadi di Magelang.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku dirinya membunuh Brigadir J karena laporan sang istri, Putri Candrawathi soal peristiwa yang terjadi di Magelang.

Bukti-bukti yang menguatkan penyidik mentersangkakan PC ialah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.

Setelah mangkir berkali-kali, Putri Candrawathi akhirnya bersedia diperiksa.

Pemeriksaan pertama diadakan sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022, hingga Sabtu dini hari, 27 Agustus, tepatnya pukul 01.00 WIB.

Melalui Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap dia, dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Arman melanjutkan, hingga saat ini Putri Candrawathi masih teguh pada pernyataan lalu, bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.

Semua keterangannya diarahkan sesuai dengan pernyataan-pernyataan Putri terdahulu, sedang terkait dugaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, PC sepenuhnya membantah.

Arman mengatakan, kliennya menyebut semua tudingan penyidik soal dia yang ikut terlibat dalam pembunuhan adalah keliru.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.

Putri Candrawtahi, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman lagi.

Karena malam sudah terlampau larut, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC.

Pemeriksaan Putri Candrawati Dilanjutkan 31 Agustus 2022

Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu 31 Agustus 2022 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sudah Jadi Tersangka, Kamaruddin Masih Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak beserta tim pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat resmi melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Mabes Polri padahal keduanya sudah jadi tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim karena diyakini secara terbuka telah melakukan fitnah kepada Brigadir J.

Diduga Ferdy Sambo Menyusun scenario dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan alas peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya ini diduga telah menbuat tuduhan atau persangkaan palsu terhadap almarhum Brigadir J.

Sebelumnya kita ketahui bahwa Putri Candrawathi sempat melaporkan pelecehan seksual yang ia alami tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

Sementara Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, menjadi terlapor dalam kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Seiring berjalannya waktu, penyidik kemudian secara resmi menghentikan kasus pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi tersebut karena tidak ditemukannya dugaan pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kemudiaan secara terbuka telah meminta agar Putri Candrawathi meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat terutama orang tua.

Namun permintaan keluarga yang disampaikan melaui tim kuasa hukum tersebut rupanya tidak digubris oleh Putri Candrawathi.

“Jadi seperti yang sudah kami jelaskan berkali-kali, bahwa klien kami almarhum Yoshua (J) ini sering dituduh, difitnah, bahkan sampai dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas persangkaan palsu, tentang pelecehan seksual, atau melakukan kekerasan, atau pemerkosaan,” ujar Kamaruddin, seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada siaran Polri TV Radio.

Laporan Putri Candrawathi tersebut resmi dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri akibat tidak ditemukannya dugaan pelecehan.

“Maka dari itu, kami atas nama keluarga almarhum Yoshua, melaporkan saudara Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo, termasuk Briptu Martin Gabe ke Dirtipidum Bareskrim Polri, atas pelaporan palsu, atau persangkaan palsu, atas fitnah-fitnah tersebut,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin, dalam pelaporannya meminta penyidik mentersangkakan kembali Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 317 dan Pasal 318 KUH Pidana.

Pasal 317

1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488).

Pasal 318

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Adapun bukti-bukti yang telah dilampirkan oleh Kamaruddin diantaranya, bukti SP-3 terbitan Dirtipidum Bareskrim Polri, serta bukti-bukti lain.

Kamaruddin juga menyertakan video konferensi pers kapolres Jaksel yang menyampikan secara resmi tentang adanya pelecehan seksual terhadap Putri candrawathi.

“Juga kita serahkan berupa file-file video dari konfrensi pers Kapolres Jakarta Selatan, dan bukti-bukti rilis-rilis resmi dari Polri, dan berita-berita terkait tentang pelaporan yang menuduh almarhum Yoshua melakukan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan,” ujar Kamaruddin.

Ferdy Sambo baru saja mendapatkan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat melalui sidang Komisi Kode Etik yang digelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 25 Agustus 2022 yang di umumkan secara resmi lewat konferensi pers pada 26 Agustus 2022.

Seakan mendapat hukuman bertubi-tubi, kini Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo kembali dilaporkan oleh puhak kuasa hukum Brigadir J atas tuduhan pelecehan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel ANTARA YouTube Refly Harun

Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+