Kamaruddin Simanjuntak ditemui seorang Kapolda usai melaporkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolda tersebut datang menemui Kamaruddin pada 18 Juli 2022, setelah keluarga melalui kuasa hukum membuat laporan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak.
Menurut Martin, ada pesan yang dibawa Kapolda tersebut untuk Kamaruddin Simanjuntak.
"Ketemu di Jakarta, (Kapolda) datang dari daerah," kata Martin Lukas pada program Apa Kabar Indonesia Malam, tayang di TV One, Selasa (6/9/2022) malam seperti dikutip dari TribunJambi.com.
Siapa Kapolda yang menemui Kamaruddin Simanjuntak? Martin enggan untuk membeberkan identitasnya.
Dia tidak tahu siapa yang perintahkan Kapolda datang menemui koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.
"Saat itu diminta cooling down (mendinginkan suasana)," ucap Martin Lukas.
Saat ini ada tiga Kapolda yang jadi sorotan karena diduga terlibat menyokong skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Soal tiga Kapolda yang jadi sorotan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di menyebut Timsus dan Itsus sudah mendengarnya.
Dia menyebut Itsus (Inspektorat khusus) akan didalami informasi itu, tapi dia belum mengungkap kapan dilaksanakan.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, awalnya diungkap sebagai tembak menembak, yang diawali terjadinya pelecehan.
Belakangan terungkap bahwa skenario tembak menembak itu tidak ada, yang terjadi justru penembakan searah kepada Brigadir Yosua, hingga akhirnya tewas.
Soal pelecehan yang awalnya disebut terjadi di Duren Tiga, belakangan pun terungkap hal itu tidak terjadi.
Kini setelah laporan dugaan pelecehan di duren tiga dihentikan, muncul lagi klaim bahwa pelecehan terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini sangat mencuat ketika Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya.
Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasi Soal Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo
Polri mengakui jika tim khusus (Timsus) mendapat informasi mengenai keterlibatan tiga kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga Kapolda itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
"Ya dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Dedi menyampaikan, hingga saat ini Fadil, Nico, dan Panca belum diperiksa Timsus Polri.
Dedi menyebut, Timsus Polri yang akan menentukan apakah ketiga orang itu diperiksa atau tidak.
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU," ujar dia.
Sementara itu, Dedi enggan membocorkan dugaan peran Fadil, Panca, dan Nico dalam kasus kematian Brigadir J.
"Ya tidak boleh berandai-andai. Semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," kata Dedi.
Polri Jawab Kapan Periksa 3 Kapolda yang Diduga Bantu Sebarkan Skenario Ferdy Sambo
Polri telah menerima informasi mengenai tiga Kapolda yang membantu menyebar cerita dugaan tembak menembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tiga Kapolda yang diduga terlibat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Peran mereka adalah membantu skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda tersebut.
"Pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai sekarang, hari ini. Kita tidak boleh berasumsi, biarkan timsus ini bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022), dikutip dari pemberitan Kompas TV.
Menurut Dedi, saat ini tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf.
"Kita masih fokus, dua hal yang perlu rekan-rekan ketahui. Yang pertama, fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP sub 338 jo 55 dan 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik."
Ia menambahkan, penyidik juga masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU.
Penyidik, lanjut dia, memiliki waktu 14 hari, terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali.
Selain itu, Polri masih mengebut pemberkasan soal kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tujuh tersangka.
"Kedua, hasil komunikasi dengan Dir Siber, sama, siber juga masih berproses juga untuk pemberkasan tujuh tersangka terkait menyangkut obstruction of justice, ini cepat segera dituntaskan, dan juga dalam waktu yang tidak teralu lama, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, segera dilimpahkan ke JPU."
Ia menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Irwasum dan Irsus, bahwa sampai hari ini tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.
“Informasi, iya diterima, informasi, iya didengarkan. Tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Hasil keterangan tadi malam dari Pak Irwasum dan Irsus, sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus obstruction of justice mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/TribunJambi/KompasTV)
Editor: Erik S