Kumpulan Berita Politik Terbaru Viral Dan Panas

Iklan

Laporan Ubedilah Badrun Atas Gibran Dan Kaesang Ke KPK Dinyatakan "Sumir"

21 Agustus, 2022, 21.8.22 WIB Last Updated 2022-08-21T14:19:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Akhirnya KPK menyatakan bahwa laporan yang dilakukan Ubedilah Badrun atas anak-anak Presiden Indonesia, Gibran dan Kaesang, menemukan jalan buntu alias tidak ditindaklanjuti KPK dengan alasan "sumir" atau tidak jelas atau terlalu sederhana. Padahal di dalam hukum istilah 'sumir' atau kesumiran diterapkan dengan maksud untuk mempermudah jalannya hukum acara karena sifatnya yang pada dasarnya sudah terang. Tapi Kesumiran laporan Abedilah Badrun ini bukan karena kasusnya sudah terang tapi karena laporan dilakukan hanya berdasarkan analisa dan dugaan Ubedilah atas penyertaan modal yang dilakukan perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner Gibran dan Kaesang.

Untuk orang yang pikirannya tidak pernah jalan-jalan lebih jauh dari halaman rumahnya di Indramayu, melihat anak muda yang mampu melakukan usaha dengan nilai hampir mendekati Rp 100 miliar adalah kemustahilan kecuali jika ada unsur KKN di dalamnya. Apalagi Ubedilah Badrun ini bekerja sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta untuk mata kuliah Sosiologi Politik pada jurusan Sosiologi, mungkin seumur hidupnya tak pernah memiliki uang satu miliar sehingga ketika dia coba-coba ngotak-ngatik masalah ekonomi, diapun tercengang tak percaya.


"Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apalagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden.," ujar Ubedilah.

"Kami"??? Berarti Ubedilah tidak sendirian. Ga heran jika kemudian muncul dugaan kalau pelaporan Ubedilah ke KPK adalah perintah atau suruhan seseorang. Karena kalau Ubedilah Badrun ini sendiri, pastinya dia akan mengatakan "saya" dan bukan "kami". Anyway...

Lucunya, ketika tim KPK meminta Ubedilah menjelaskan tentang uraian fakta dugaan korupsi dan pencucian uang seperti yang dilaporkannya, Ubedilah tidak mempunyai bukti-bukti atas informasi yang dia sertakan pada laporannya di KPK. Duh, dosen kok PA begitu yah. Walaupun UNJ tidak memiliki Fakultas Hukum, tapi yang namanya Pengacara itu kan bertebaran dimana-mana. Kenapa Ubedilah ini tidak konsultasi dulu pada ahli hukum sebelum melakukan pelaporan? Anak presiden pula yang dia laporkan!!!

"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan/atau TPPU," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ungkapan Ubedilah yang mengatakan "Apalagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden" mengingatkan saya pada ucapan Rizal Ramli yang kurang lebih berkomentar sama pada apa yang dilakukan Kaesang yang membeli saham senilai Rp 92 miliar. Apa mungkin yah, Rizal Ramli bagian dari "kami" yang diucapkan Ubedilah di atas?

Laporan ke KPK atas Gibran dan Kaesang dilakukan Ubedilah pada bulan Januari 2022 lalu, dan baru diverifikasi oleh KPK bulan Agustus 2022 ini. Mungkin Ubedilah Badrun ini berpikir bahwa KPK yang akan melakukan pengumpulan bukti-bukti dari dugaan yang dia sampaikan. Padahal di dalam hukum itu ada dalil yang mengatakan "siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan!". Lah ini? Ubedilah yang mendalilkan menuduh Gibran, Kaesang dan Presiden Jokowi melakukan KKN tapi dia tidak memiliki bukti-bukti.

Saya pernah bertanya pada seorang kepala kejaksaan negeri terkait perbedaan antara Kejaksaan dan KPK dalam hal penanganan korupsi. Menurut beliau bedanya adalah KPK menangani kasus-kasus korupsi berdasarkan OTT, sementara Kejaksanaan menangani kasus korupsi berdasarkan laporan. Sebenarnya laporan Ubedilah ini kalau disampaikan ke Kejaksaan mungkin lebih pas ketibang disampaikan ke KPK. Tapi walaupun disampaikan ke kejaksaan, tetap saja pertanyaannya akan sama, "Anda punya bukti-bukti, saksi-saksi fakta atas laporan anda?" Dan saya pikir Ubedilah Badrun akan menjawabnya sama, "Saya tidak punya pak... tapi menurut analisa saya apakah mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan penyertaan modal kalau bukan KKN?" terus orang kejaksaannya tepok jidat!!

Ubedilah sendiri sebenarnya pernah diundang oleh KPK untuk dimintai klarifikasi. Pada saa itu Ubedilah mengaku membawa dokumen bukti-bukti tambahan tapi pada media Ubedilah tidak mau mengungkap apa dokumen bukti tambahan tersebut. Ya jelas saja, paling juga screen shoot berita-berita di media yang pada dasarnya, di dalam hukum, tidak bisa dijadikan sebagai bukti. Kita yang orang waras juga pasti akan berpikir, jika Ubedilah memiliki bukti-bukti yang otentik dan berkaitan langsung pada tuduhan yang dia lancarkan, memangnya Ubedilah ini siapa kok bisa punya bukti-bukti otentik dari usaha Gibran dan Kaesang??

Tapi saya yakin, tindakan yang sangat memalukan diri Ubedilah Badrun ini akan memberinya pelajaran yang berharga. Ubedilah Badrun, sebagai dosen UNJ, menjadi tahu kalau mau membuat laporan ke pihak berwajib/berwenang harus memiliki bukti otentik dan saksi fakta. Ini adalah pelajaran hidup dan pengalaman yang baik bagi Ubedilah yang nilainya seharga dengan nama baik dia yang tercoreng atas kebodohan yang dilakukannya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

olahraga

+