Tak hanya perwira tinggi (Pati) dalam tubuh Polri yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Beberapa perwira menengah (Pamen) juga ikut terlibat dalam kasus ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Salah satu yang ikut terlibat adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen.
Pamen yang satu ini dikenal sebagai julukan Komandan Pemburu Laskar FPI atau biasa disebut Pemburu Laskar KM 50.
Handik Zusen adalah polisi sangar dengan banyak prestasi gemilang.
Bahkan Handik Zusen sudah sangat banyak membongkar kasus besar di Indonesia.
Sayangnya, AKBP Handik Zusen ikut dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena terseret kasus Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Ia adalah satu dari 9 Pamen Polda Metro Jaya yang dijebloskan di Mako Brimob dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma).
Hukuman ini akibat pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tapi jauh sebelum kasus Brigadir J, AKBP Handik Zusen sudah lebih dulu dikenal publik karena ikut masuk dalam kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Saat itu, Handik Zusen bertindak sebagai Komandan Pemburu Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Selain pernah berurusan dengan kasus penembakan anggota FPI di KM 50, Handik Zusen juga pernah berurusan dengan John Kei, preman paling sangar di Jakarta.
AKBP Handik Zusen adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003.
Karirnya di Polri naik pada tahun 2018.
Pada saat itu, AKBP Handik Zusen diangkat menjadi Kasubdit Polda Metro Jaya pertanggal 19 Oktober 2018.
Jabatan Kasubdit Polda Metro Jaya melekat hingga tahun 2022.
Tapi ditahun inipula AKBP Handik Zusen dimutasi ke Yanma Polri karena terlibat kasus Brigadir J.
Perwira dua melati ini dimutasi bersama 24 anggota Polri yang terlibat kasus Ferdy Sambo.
Berikut daftar kasus besar yang pernah ditangani AKBP Handik Zusen, dikutip Teras Gorontalo dari Kalbar Terkini:
1. KM 50 Unlawful Killing 6 Laskar FPI
Salah satu kasus viral yang ditangani oleh AKBP Handik Zusen adalah penembakan di Tol CIkampek KM 50.
Saat itu, Handik Zusen menjadi komandan tepat di lokasi kejadian penembakan.
Setelah terseret kasus Brigadir J, foto-foto AKBP Handik Zusen pun viral dan dikaitkan dengan Ferdy Sambo.
Handik Zusen juga pernah jadi saksi dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pada saat itu Handik Zusen bersaksi untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Handik terkait alasan anggota Polri yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z melakukan penembakan.
"Apa yang membuat anggota saudara menyerang laskar FPI tersebut yang empat korban?" tanya JPU kepada Handik. "Empat orang ini menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri dan sudah berhasil merebut dan sudah mengarahkan ke Fikri," jawab Handik.
"Awal mulanya terjadi upaya penyerangan Laskar FPI terhadap Fikri, satu orang merebut senpinya Fikri dan sudah berhasil merebut," sambung Handik saat itu.
2. Kasus Yohanes Kei
Selain dikenal karena jadi pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen juga pernah viral di tahun 2020.
AKBP Handik Zusen disorot lantaran menjadi pemimpin tim penangkap John Kei dan anak buahnya.
Bersama dengan tim gabungan Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen berhasil meringkus John Kei dan anak buahnya di Perumahan Green Lake City Kota Tangerang.
15 orang anak buah John Kei yang ditangkap saat itu.
3. Kasus Sindikat Begal Rekening.
Handik Zusen juga baru-baru ini juga baru saja mengungkap sebuah kasus.
Tepatnya Kamis 14 Juli 2022 bersama Kanit II Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat begal rekening.
Wajah Lesu Ferdy Sambo
Sidang kode etik memutuskan pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan itu dibacakan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Putusan itu lantaran Irjen Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
Mendengar putusan tersebut, Sambo yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 ini langsung menampakan raut wajah yang lesu.
Ia dengan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap.
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang pada pukul 02.00 WIB.
Tak ada satu patah kata yang terlontar dari mulut mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.
Ia tampak melenggang dan mengacuhkan sapaan dari para awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
Saat sidang kode etik, Sambo mengenakan seragam dinas.
Lencana jenderal juga masih terpampang di kerah dan seragam bagian bahu.
Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Tak Sampai Jokowi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo hanya akan diselesaikan di internal saja.
Dedi memastikan proses pemecatan Sambo tidak akan sampai melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, walaupun pengangkatan Sambo sebagai jenderal melalui Keputusan Presiden.
"Betul (PTDH diselesaikan secara internal). Semua mekanisme PTDH hanya merujuk kepada Perpol Nomor 7 tahun 2022," ujar Dedi.
Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya.
"Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Dedi.
Kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP.
Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian.
Karena hal itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Sidang yang berlangsung 18 jam itu juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.
"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus tersebut," ujarnya. ***
Editor: Gian Limbanadi
Sumber: Kalbar Terkini