Putri Candrawathi dalam pemeriksaan yang kedua mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan pihaknya mengajukan permohonan tersebut dan penyidik mengabulkannya.
Menanggapi hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro buka suara. Ia meminta Polri agar segera melakukan penahanan kepada istri Ferdy Sambo tersebut karena berstatus tersangka pembunuhan.
Ia menganggap Polri telah memberikan perlakukan yang berbeda ke Putri Candrawathi dengan tidak menahannya.
"Polri harusnya segera tahan, semua harus sama di mata hukum. Tidak tebang pilih," ujar Yonathan Baskoro kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Bukan tanpa alasan, Yonathan mengaku takut akan menimbulkan permasalahan baru jika Putri Candrawathi tidak segera ditahan. Apalagi menurutnya istri mantan Kadiv Propam itu bisa saja membuat skenario baru dalam penanganan kasus kematian sang ajudan.
"Kalau PC enggak ditahan dia bisa saja buat-buat skenario lain dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya," lanjutnya.
Yonathan juga menyinggung masalah Putri Candrawathi dengan kasus ibu lainnya yang ikut ditahan meskipun memiliki balita. Ia menyebut nama Prita Mulyasari yang pernah ditahan lantaran kasus pencemaran nama baik.
"Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita 2008? Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot media."
"PC masih terlihat sehat, segar bugar dan modis saat rekonstruksi kemarin. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika saja bukan istri jenderal saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan," pungkas Yonathan.
Pengamat kepolisian angkat bicara
Salah satu yang ikut angkat bicara terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Bambang Rukminto menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri. Ia juga menambahkan bahwa, langkah Polri mengambil keputusan tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang di Jakarta, Jumat (2/9/2022). Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, yang menjadi pertanyaan menurut Bambang adalah, apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan keputusan tersebut? Apalagi, ada potensi Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak ditahan.
"Pendapat saya, memang PC (Putri Candrawathi) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" pungkas Bambang.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan 1 dari 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia tidak ditahan karena 3 alasan, yakni kesehatan, kemanusiaan, dan masih memiliki anak balita.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.
Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya. (ree/act/Mzn)
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Sabtu, 3 September 2022 - 16:30 WIB