Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yang merupakan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Proses sidang kode etik itu mendapat kawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan tampak berusaha untuk mengabadikan momen Ferdy Sambo di Mabes Polri.
Situasi sempat tegang ketika seorang anggota Brimob membentak para jurnalis yang dianggapnya tidak tertib.
“Woy wartawan dengar kalian, kalau tidak mau tertib, saya tidak peduli, di luar semua,” katanya dengan nada tinggi hingga membuat suasana hening seketika.
Sontak saja, sejumlah aparat lainnya pun langsung mendekati sumber suara tersebut dan ikut berusaha menenangkan awak media.
“Oke teman-teman tertib ya, nanti kalian bisa pantau dari monitor,” ucap salah satu petugas lainnya.
Aksi anggota Brimob yang membentak wartawan sempat terekam video dan viral di media sosial. Momen itu salah satunya dibagikan akun Instagram @warungjurnalis.
Alhasil, video tersebut pun langsung dibanjiri dengan ragam komentar netizen.
“Jangan galak2 pak akhir bulan nih tau kan akhir bulan gimana,” tulis akun @halimxxx
“Humanis hehe,” celetuk akun @ivanxxx
“Serem amat????????????jgan galak2,” tulis akun @andhikaxxx
“Kawal trus,” celetuk akun @resepXXX
“Si paling jago,” timpal @kedaxxx
“Susah diatur sih.. jdi nguamukk,” tulis akun @inisxxx
“Kasih ☆ 1 kurang ramah,” kata akun @harixxx
“Kelazzzz, auto naik gaji tuchh,” tulis akun @wandxxx
Sebagai informasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
“Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga,” katanya.
Hal tersebut, menurut Dedi, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
Sementara itu, Ferdy Sambo tampak cukup bugar saat menjalani proses sidang. Ia terlihat mengenakan seragam Polri.***
Editor: Zahrul Darmawan
Sumber: Instagram @warungjurnalis