Dari keterangan Putri Candrawathi yang adalah istri Ferdy Sambo saat diperiksa berubah-ubah.
Sebelumnya diketahui jika Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada istri Ferdy Sambo sering dijawab berbeda oleh Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, jika Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Dan hal itu kata Putri Candrawathi terjadi di dalam kamar, dan ini berdasarkan keterangan awal istri Ferdy Sambo tersebut.
Namun pada keterangan kedua, Putri Candrawathu sebutkan bahwa Brigadir J melucuti bajunya saat berada di dalam kamar.
Dan pada keterangan ketiga, Putri Candrawathi mengatakan dirinya saat berbaring di kamar kemudian Brigadir J masuk dan melakukan kontak fisik.
Dilansir Seputar Tangsel, Ahli hukum tata negara Refly Harun menanggapi pernyataan istri Ferdy Sambo tersebut dengan menyebut dugaan bagian dari skenario.
Refly Harun menduga apa yang dilakukan Putri adalah upaya meringankan hukuman suami.
"Kalau kita melihat keterangan Putri tersebut, maka ada dua hal yang terbayang dalam benak saya adalah satu dia ingin membuat skenario yang barangkali bisa meringankan hukuman dia dan suaminya, terutama suaminya karena dia bilang masih cinta sekaligus barangkali menebus rasa bersalah. We don't know exactly (Kita tidak tahu tepatnya)," kata Refly Harun
."Dan yang kedua adalah dia malu mengakui kalau misalnya ada motif dewasa. Makanya ketika kepada petugas LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang menemuinya, dia mengatakan 'Malu mba, malu mba'," sambungnya.
Refly Harun pun menyebut ada keanehan jika ada kedekatan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi sedekat itu.
Sebab dibeberapa keterangan yang disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J bahwa Putri Candrawathi sudah menanggap Brigadir J sebagai anak di dalam rumah.
Namun menurut Refly Harun ini tetaplah cerita orang dewasa.
"Tapi jangan lupa, ini kan cerita tentang orang dewasa, orang yang barang kali ada masalah dalam hubungan rumah tangga, kemudian masuk orang lain dan orang lain barang kali menghibur atau katakanlah obat lara. Kira-kira begitu lah," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Tapi sekali lagi, ini terkait dengan dua hal tentunya. Apakah dia ingin meringankan hukuman bahwa motif membunuh adalah motif yang justified karena istri diganggu, dilecehkan, tapi motif lain adalah barang kali dia malu mengungkapkan yang sesungguhnya," katanya menambahkan.
Refly Harun mengatakan, kebenaran dalam keterangan istri Ferdy Sambo itu nantinya akan terungkap.
"Memang bukan lagi ngeri-ngeri sedap, geli-geli sedap soal motif dewasa ini ya," ucap Refly Harun.
Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News, berikut rentetan kronologis kasus pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo jadi tersangka.
Pada 8 Juli 2022 diisukan Brigadir J tewas karena adanya peristiwa baku tembak, namun Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terkait isu tersebut tidaklah benar.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal” ujarnya pada konverensi pers di Mabes Polri Sabtu 9 Agustus 2022
Selanjutnya pada Senin 11 Juli 2022 kematian Brigadir J mulai di ungkap, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh pak Wakapolri” ujar Kapolri Senin 11 Juli 2022
Selanjutnya pada Selasa 12 Juli 2022 dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat laporan bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan tersebut
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi Jumat 12 Agustus 2022
Selanjutnya Senin 18 Juli 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen. Pol. Ferdy Sambo, ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.
“Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk sementara jabatannya dinonaktifkan,” kata Kapolri
Selanjutnya Selasa 26 Juli 2022 Bharada Richard Elieze atau dikenal sebagai Bharada E di periksa oleh Komnas HAM, Komnas HAM mencecar mengenai peristiwa tembak-menembak di kediaman Ferdy Sambo kepada Richard.
“Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal salah satunya adalah soal menembak,” kata Choirul Anam
Selanjutnya Rabu 27 Juli 2022 Jenazah dari Brigadir J diautopsi ulang, pada pelaksanaan aotupsi ulang pihak keluarga menemukan beberapa petunjuk yang sangat kuat dan mematahkan adanya isu tembak menembak tersebut.
Meneurut kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjutak mengatakan bahwa dari hasil temuan bahwa terdapat lubang di kepala hingga menembus hiidung.
“Inilah salah satu bukti yang membantah penjelasan KAROPENMAS bahwa tembak menembak dati atas ke bawah” kata Kamaruddin
Selanjutnya Rabu 3 Agustus 2022 Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Diektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) mengumumkan bahwa bharada di tetapkan sebagai tersangka pada konverensi Pers.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada mala ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Selanjutnya Kamis 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada kesempatan itu Ferdy Sambo mengucapkan pemohonan maaf kepada Institusi Polri.
“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga” Ucap Irjen. Pol Ferdy Sambo.
Selain itu pada Kamis 4 Agustus 2022 sebanyak 25 Polisi diperiksa, Ferdy Sambo dan Kawan-kawan dimutasi.
Pada konverensi Persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 25 personil yang telah dilakukan pemeriksaan khusus yang di duga melanggar kode etik telah di mutase.
“Malam hari ini saya akan mengeluarkan terkhusus untuk memutasi” ujar Kapolri
Selanjutnya Sabtu 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, diduga karena ketidak profesionalan dalam olah TKP.
“Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan didalam olah TKP oleh karenanya pada malam hari ini yang berssangkutan langsung di tempatkan ditempat khusus yaitu di Korp Brimop Polri” ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.
Selanjutnya Minggu 7 Agustus 2022 Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi muncul ke publik setelah hampir sebulan bungkam.
Diketahui tujuan Putri Candrawathi di damping pengacara ke Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya yakni Ferdy Sambo, dalam kesempatan itu Putri memberikan pernyataan pertamanya ke publik bahwa dia sangat mencintai suaminya Ferdy Sambo.
“Saya putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya memohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini” ujar Putri Candrawathi
Selain itu pada Minggu 7 Agustus 2022 Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ungkap Jenderal Bintang Dua Andi Rian Djajadi
Selanjutnya Senin 8 Agustus 2022 Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Bharada E mengakui bahwa tidak ada tembak menembak seperti yang diisukan tersebut.
“Tidak terjadi tembak menembak” kata Muhammad Burhanuddin
Selanjutnya Selasa 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka, dalam konverensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka” ujar Kapolri.
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel